Susunan Organisasi Dinas Komunikasi dan Informatika terdiri dari :
Kepala
Sekretariat, membawahi :
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Sub Bagian Keuangan
Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi
Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, membawahi :
Seksi Pengeloaan Informasi Publik
Seksi Pengelolaan Komunikasi Publik
Seksi Layanan Informasi Publik dan Hubungan Media
Bidang Penyelenggaraan e-Government, membawahi :
Seksi Infrastruktur dan Teknologi
Seksi Pengembangan dan Pengelolaan Data dan Aplikasi
Seksi Layanan e-Government
Bidang Persandian, membawahi :
Seksi Tata Kelola Persandian
Seksi Operasional Pengamanan Persandian
Seksi Pengawasan dan Evaluasi Penyelenggaraan Persandian
Bidang Statistik, membawahi :
Seksi Sosial Ekonomi
Seksi Pemerintahan, Politik, Hukum dan HAM
Seksi Dokumentasi dan Publikasi
Kelompok Jabatan Fungsional
UPTD
Bagan struktur organisasi Dinas Komunikasi dan Informatika tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.