Unit Kerja

 

ORGANISASI

Bagian Pertama

Susunan Organisasi

  • Susunan Organisasi Dinas Komunikasi dan Informatika terdiri dari :
    1. Kepala
    2. Sekretariat, membawahi :
      1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
      2. Sub Bagian Keuangan
      3. Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi
    3. Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, membawahi :
      1. Seksi Pengeloaan Informasi Publik
      2. Seksi Pengelolaan Komunikasi Publik
      3. Seksi Layanan Informasi Publik dan Hubungan Media
    4. Bidang Penyelenggaraan e-Government, membawahi :
      1. Seksi Infrastruktur dan Teknologi
      2. Seksi Pengembangan dan Pengelolaan Data dan Aplikasi
      3. Seksi Layanan e-Government
    5. Bidang Persandian, membawahi :
      1. Seksi Tata Kelola Persandian
      2. Seksi Operasional Pengamanan Persandian
      3. Seksi Pengawasan dan Evaluasi Penyelenggaraan Persandian
    6. Bidang Statistik, membawahi :
      1. Seksi Sosial Ekonomi
      2. Seksi Pemerintahan, Politik, Hukum dan HAM
      3. Seksi Dokumentasi dan Publikasi
    7. Kelompok Jabatan Fungsional
    8. UPTD
  • Bagan struktur organisasi Dinas Komunikasi dan Informatika tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.