KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Bagian Pertama
Kedudukan
Bagian Kedua
Tugas Pokok
Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan komunikasi dan informatika, persandian serta statistik yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten Jayawijaya.
Bagian Ketiga
Fungsi
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimanan tersebut pada Pasal 3 Peraturan Bupati ini, Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai fungsi:
Bidang Tugas Unsur-Unsur Organisasi
Paragraf 1
Kepala Dinas
Pasal 6
Paragraf 2
Sekretariat
Pasal 7
(3)Sekretariat membawahi :
Pasal 8
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
Pasal 9
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sub Bagian Keuangan mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
Pasal 10
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
Paragraf 3
Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik
Pasal 11
(4) Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, membawahi :
c Seksi Layanan Informasi Publik dan Hubungan Media.
Pasal 12
Pasal 13
Pasal 14
Paragraf 4
Bidang Penyelenggaraan e-Government
Pasal 15
(1) Bidang Penyelenggaraan e-Government mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Komunikasi dan Informatika di bidang Penyelenggaraan e-Government.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Penyelenggaraan e-Government menyelenggarakan fungsi:
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), Bidang Penyelenggaraan e-Government secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Dinas.
(4) Bidang Penyelenggaraan e-Government, membawahi :
Pasal 16
Pasal 17
Pasal 18
Paragraf 5
Bidang Persandian
Pasal 19
(1) Bidang Persandian mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dinas Komunikasi dan Informatika di bidang Persandian.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Persandian menyelenggarakan fungsi:
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), Bidang Persandian secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Dinas.
(4) Bidang Persandian, membawahi :
Pasal 20
(1) Seksi Tata Kelola Persandian mempunyai tugas pokok membantu sebagian tugas Kepala bidang Persandian dalam rangka penjaminan keamanan informasi di lingkungan pemerintah daerah.
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Seksi Tata Kelola Persandian mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
Pasal 21
(1) Seksi Operasional Pengamanan Sandi mempunyai tugas pokok membantu sebagian tugas Kepala Bidang Persandian dalam melaksanakan operasional pengamanan sandi.
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Seksi Operasional Pengamanan Sandi mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
Pasal 22
(1) Seksi Pengawasan dan Evaluasi Penyelenggaraan Persandian mempunyai tugas pokok membantu sebagian tugas Kepala Bidang Persandian dalam bidang pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan persandian.
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Seksi Pengawasan dan Evaluasi Penyelenggaraan Persandian mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
Paragraf 6
Bidang Statistik
Pasal 23
(1) Bidang Statistik mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Komunikasi dan Informatika di bidang statistik.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Statistik menyelenggarakan fungsi:
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), Bidang Statistik secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Dinas.
(4) Bidang Statistik, membawahi :
Pasal 24
(1) Seksi Sosial Ekonomi mempunyai tugas pokok membantu sebagian tugas Kepala Bidang Statistik dalam pelaksanaan survey, pengembangan, analisis dan statistik dalam bidang sosial ekonomi.
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Seksi Sosial Ekonomi mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
Pasal 25
(1) Seksi Pemerintahan, Politik, Hukum dan HAM mempunyai tugas pokok membantu sebagian tugas Kepala Bidang Statistik dalam pelaksanaan survey, pengembangan, analisis dan statistik dalam bidang pemerintahan, politik, hukum dan HAM.
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Seksi Pemerintahan, Politik, Hukum dan HAM mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
Pasal 26
(1) Seksi Dokumentasi dan Publikasi mempunyai tugas pokok membantu sebagian tugas Kepala Bidang Statistik dalam bidang dokumentasi dan publikasi hasil penyelenggaraan statistik.
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Seksi Dokumentasi dan Publikasi mempunyai uraian tugas sebagai berikut: