Tugas & Fungsi

KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Bagian Pertama

Kedudukan

  1. Dinas Komunikasi dan Informatika merupakan unsur pelaksana urusan komunikasi dan informatika, persandian serta statistik yang menjadi kewenangan Kabupaten Jayawijaya.
  2. Dinas Komunikasi dan Informatika dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah

Bagian Kedua

Tugas Pokok

Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan komunikasi dan informatika, persandian serta statistik yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten Jayawijaya.

 

Bagian Ketiga

Fungsi

Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimanan tersebut pada Pasal 3 Peraturan Bupati ini, Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai fungsi:

  1. Perumusan kebijakan dibidang komunikasi dan informatika, persandian serta statistik;
  2. Pelaksanaan kebijakan dibidang komunikasi dan informatika, persandian serta statistik;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang komunikasi dan informatika, persandian serta statistik;
  4. Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

Bidang Tugas Unsur-Unsur Organisasi

Paragraf 1

Kepala Dinas

Pasal 6

  • Kepala Dinas mempunyai tugas pokok memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan dinas dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah dibidang komunikasi dan informatika, persandian dan stattistik.
  • Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan fungsi :
  1. Penetapan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan dibidang pengelolaan informasi dan komunikasi publik.
  2. Penetapan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan dibidang penyelenggaraan e-goverment.
  3. Penetapan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan dibidang persandian
  4. Penetapan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan dibidang pembinaan statistik.
  5. Penetapan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan dibidang tata usaha, perlengkapan/asset, keuangan dan kepegawaian
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Paragraf 2

Sekretariat

Pasal 7

  • Sekretariat mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas dinas Komunikasi dan Informatika di bidang administrasi umum, kepegawaian, rumah tangga, keuangan dan perencanaan.
  • Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut pada ayat (1), Sekretariat menyelenggarakan fungsi :
  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang administrasi umum dan kepegawaian Dinas;
  2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang keuangan Dinas;
  3. Penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan Dinas;
  4. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

(3)Sekretariat membawahi :

  1. Sub Bagian Umum dan Kepagawaian
  2. Sub Bagian Keuangan
  3. Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi

 

Pasal 8

  • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok Membantu sebagian tugas Sekretaris dalam bidang pelayanan administrasi umum, kerumahtanggaan dan pengelolaan administrasi kepegawaian.;

(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai uraian tugas sebagai berikut :

  1. menyusun bahan perumusan kebijakan di bidang administrasi umum dan kepegawaian;
  2. menyusun bahan pelaksanaan kebijakan di bidang administrasi umum dan kepegawaian;
  3. menyusun bahan penyusunan norma, standar dan prosedur di bidang administrasi umum dan kepegawaian;
  4. melaksanakan administrasi persuratan, kearsipan dan pengelolaan kepustakaan;
  5. mengelola sarana dan prasarana perkantoran melakukan urusan rumah tangga, keprotokolan dan kehumasan Dinas;
  6. menyiapkan bahan dan menyusun rencana kebutuhan, pengadaan, pendistribusian, pemeliharaan, inventarisasi, pemusnahan dan penghapusan barang;
  7. menyiapkan bahan dan mengelola administrasi kepegawaian meliputi usul kenaikan pangkat, perpindahan, pensiun, penilaian pelaksanaan pekerjaan, kenaikan gaji berkala, cuti, ijin, masa kerja, peralihan status, dan layanan administrasi kepegawaian lainnya;
  8. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan, melakukan pembinaan dan memberikan motivasi, arahan serta penilaian terhadap kinerja bawahan;
  9. melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pasal 9

  • Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok membantu sebagian tugas Sekretaris dalam bidang pengelolaan urusan keuangan.

(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sub Bagian Keuangan mempunyai uraian tugas sebagai berikut :

  1. menyusun bahan perumusan kebijakan di bidang keuangan;
  2. menyusun bahan pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan dan perlengkapan;
  3. menyusun bahan penyusunan norma, standar dan prosedur di bidang keuangan;
  4. melakukan verifikasi pertanggungjawaban keuangan, akuntansi dan pelaporan;
  5. mengumpulkan bahan dan mengkoordinasikan laporan hasil pemeriksaan pengawasan fungsional;
  6. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Sub Bagian Keuangan dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan, melakukan pembinaan dan memberikan motivasi, arahan serta penilaian terhadap kinerja bawahan;
  7. melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pasal 10

  • Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi mempunyai tugas pokok membantu sebagian tugas Sekretaris dalam bidang perencanaan dan penganggaran, penyelenggaraan tata laksana dan kerja sama.

(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi mempunyai uraian tugas sebagai berikut :

  1. menyusun bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan dan penganggaran, tatalaksana dan kerja sama;
  2. menyusun bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan dan penganggaran, tatalaksana dan kerja sama;
  3. menyusun bahan penyusunan norma, standar dan prosedur di bidang perencanaan dan penganggaran, tatalaksana dan kerja sama;
  4. menyusun dokumen perencanaan, meliputi Renstra, Rencana kerja, RKA, RKT, pelaksanaan kegiatan dan anggaran serta LAKIP dan LPPD Dinas;
  5. menyiapkan bahan, mengkoordinasikan dan memfasilitasi kegiatan tatalaksana dan kerjasama;
  6. menyiapkan bahan perumusan bahan koordinasi bidang perencanaan komunikasi dan informatika, persandian dan statistik dengan instansi terkait baik pusat, provinsi dan kabupaten/kota dan lintas sektoral;
  7. menyiapkan bahan data dan informasi yang berhubungan dengan pelaksanaan program dan kegiatan di lingkungan Dinas Komunikasi Dan Informatika;
  8. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Sub Bidang Perencanaan dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan, melakukan pembinaan dan memberikan motivasi, arahan serta penilaian terhadap kinerja bawahan;
  9. melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Paragraf 3

Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik

Pasal 11

  • Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dinas Komunikasi dan Informatika di bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik.
  • Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi:
    1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan informasi publik;
    2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan komunikasi publik;
    3. Penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan informasi public dan hubungan media.
    4. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Dinas.

(4) Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, membawahi :

  1. Seksi Pengelolaan Informasi Publik;
  2. Seksi Pengelolaan Komunikasi Publik;

c   Seksi Layanan Informasi Publik dan Hubungan Media.

 

Pasal 12

  • Seksi Pengelolaan Informasi Publik mempunyai tugas pokok membantu sebagian tugas Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Dan Komunikasi Publik dalam bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup Pemerintah Daerah serta pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan Kabupaten.
  • Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Seksi Pengelolaan Informasi Publik mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
    1. mengumpulkan bahan penyusunan, pedoman dan petunjuk teknis dibidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup Pemerintah Daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan Kabupaten;
    2. mengumpulkan, mensistemasikan dan mengolah data dalam bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup Pemerintah Daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan Kabupaten;
    3. menyusun rencana pelaksanaan program dan kegiatan bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup Pemerintah Daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan Kabupaten;
    4. menyiapkan bahan perencanaan, pengaturan dan pengkoordinasian kegiatan dibidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup Pemerintah Daerah;
    5. menyiapkan bahan perencanaan, pengaturan dan pengkoordinasian kegiatan dibidang pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan Kabupaten;
    6. menyiapkan bahan perencanaan dan pengkoordinasian monitoring isu publik di media (media masa dan sosial) dan mengumpulkan pendapat umum (survey, jajak pendapat) serta pengolahan aduan masyarakat;
    7. pemantauan tema komunikasi publik lintas sektoral lingkup nasional dan pemerintah daerah;
    8. pengolahan dan analisis data informasi untuk mendukung komunikasi publik lintas sektoral lingkup nasional dan daerah;
    9. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas bidang pengelolaan informasi publik, memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan, melakukan pembinaan dan memberikan motivasi, arahan serta penilaian terhadap kinerja bawahan;
    10. melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 13

  • Seksi Pengelolaan Komunikasi Publik mempunyai tugas pokok membantu sebagian tugas Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Dan Komunikasi Publik dalam bidang penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik serta penguatan kapasistas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi.
  • Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Seksi Pengelolaan Komunikasi Publik mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
    1. mengumpulkan bahan penyusunan, pedoman dan petunjuk teknis dibidang penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik serta penguatan kapasistas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi;
    2. mengumpulkan, mensistemasikan dan mengolah data dalam bidang penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik serta penguatan kapasistas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi;
    3. menyusun rencana pelaksanaan program dan kegiatan bidang penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik serta penguatan kapasistas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi;
    4. menyiapkan bahan perencanaan, pengaturan dan pengkoordinasian kegiatan dibidang penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik;
    5. menyiapkan bahan perencanaan, pengaturan dan pengkoordinasian kegiatan dibidang penguatan kapasistas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi;
    6. menyusun bahan perencanaan dan pengkoordinasian komunikasi publik dan citra positif Pemerintah Daerah;
    7. menyusun bahan perencanaan dan pengoordinasian dalam mengemas ulang konten nasional menjadi konten local serta membuat konten lokal;
    8. menyiapkan bahan perencanaan, pengaturan dan pengkoordinasian dalam mengelola saluran komunikasi milik Pemerintah Daerah/media internal;
    9. menyiapkan bahan perencanaan, pengaturan dan pengkoordinasian diseminasi informasi kebijakan melalui media Pemerintah Daerah dan Non Pemerintah Daerah;
    10. menyiapkan bahan perencanaan dan pengoordinasian pemberdayaan dan penyediaan akses informasi bagi media dan lembaga komunikasi public serta mengembangkan sumber daya komunikasi publik;
    11. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas bidang pengelolaan komunikasi publik, memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan, melakukan pembinaan dan memberikan motivasi, arahan serta penilaian terhadap kinerja bawahan;
    12. melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 14

  • Seksi Layanan Informasi Publik dan Hubungan Media mempunyai tugas pokok membantu sebagian tugas Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik dalam bidang pelayanan informasi publik dan layanan hubungan media.
  • Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Seksi Layanan Informasi Publik dan Hubungan Media mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
    1. mengumpulkan bahan penyusunan, pedoman dan petunjuk teknis dibidang pelayanan informasi publik dan layanan hubungan media;
    2. mengumpulkan, mensistemasikan dan mengolah data dalam bidang pelayanan informasi publik dan layanan hubungan media;
    3. menyusun rencana pelaksanaan program dan kegiatan bidang pelayanan informasi publik dan layanan hubungan media;
    4. menyiapkan bahan perencanaan, pengaturan dan pengkoordinasian kegiatan dibidang pengelolaan dan pelayanan informasi publik sesuai dengan peraturan yang berlaku;
    5. menyiapkan bahan perencanaan, pengaturan dan pengkoordinasian kegiatan dibidang pengelolaan dan layanan hubungan dengan media (media realtions) serta menyiapkan bahan komunikasi bagi pimpinan daerah (briefing notes, press release, backgrounders);
    6. menyiapkan bahan perencanaan , pengaturan dan fasilitasi penyediaan layanan informasi dan pengaduan masyarakat;
    7. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas bidang layanan informasi public dan hubungan media, memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan, melakukan pembinaan dan memberikan motivasi, arahan serta penilaian terhadap kinerja bawahan;
    8. melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Paragraf 4

Bidang Penyelenggaraan e-Government

Pasal 15

(1) Bidang Penyelenggaraan e-Government mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Komunikasi dan Informatika di bidang Penyelenggaraan e-Government.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Penyelenggaraan e-Government menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang infrastruktur dan teknologi;
  2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan dan pengelolaan data dan aplikasi;
  3. Penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan e-government.
  4. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), Bidang Penyelenggaraan e-Government secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Dinas.

(4) Bidang Penyelenggaraan e-Government, membawahi :

  1. Seksi Infrastruktur dan Teknologi
  2. Seksi Pengembangan dan Pengelolaan Data dan Aplikasi
  3. Seksi Layanan e-Government

 

Pasal 16

  • Seksi Infrastruktur dan Teknologi mempunyai tugas pokok membantu sebagian tugas Kepala Bidang Penyelnggaraan e-Government dalam bidang layanan infrastruktur dasar Data Center (DC), Disaster Recovery Center (DRC) dan teknologi informasi & komunikasi Kabupaten, layanan akses internet dan intranet, layanan sistem komunikasi intra pemerintah kabupaten, serta layanan keamanan informasi e-government.
  • Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Seksi Infrastruktur dan Teknologi mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
    1. mengumpulkan bahan penyusunan, pedoman dan petunjuk teknis dibidang layanan infrastruktur dasar Data Center (DC), Disaster Recovery Center (DRC) dan teknologi informasi & komunikasi Kabupaten, layanan akses internet dan intranet, layanan sistem komunikasi intra pemerintah kabupaten, serta layanan keamanan informasi e-government;
    2. mengumpulkan, mensistemasikan dan mengolah data dalam bidang layanan infrastruktur dasar Data Center (DC), Disaster Recovery Center (DRC) dan teknologi informasi & komunikasi Kabupaten, layanan akses internet dan intranet, layanan sistem komunikasi intra pemerintah kabupaten, serta layanan keamanan informasi e-government;
    3. menyusun rencana pelaksanaan program dan kegiatan bidang layanan infrastruktur dasar Data Center (DC), Disaster Recovery Center (DRC) dan teknologi informasi & komunikasi Kabupaten, layanan akses internet dan intranet, layanan sistem komunikasi intra pemerintah kabupaten, serta layanan keamanan informasi e-government;
    4. menyiapkan bahan perencanaan, pengaturan dan pengkoordinasian kegiatan dibidang layanan infrastruktur dasar Data Center (DC), Disaster Recovery Center (DRC) dan teknologi informasi & komunikasi kabupaten;
    5. menyiapkan bahan perencanaan, pengaturan dan pengkoordinasian kegiatan dibidang layanan akses internet dan intranet;
    6. menyiapkan bahan perencanaan, pengaturan dan pengkoordinasian kegiatan dibidang layanan sistem komunikasi intra pemerintah kabupaten;
    7. menyiapkan bahan perencanaan, pengaturan dan pengkoordinasian kegiatan dibidang layanan keamanan informasi e-government;
    8. menyediakan layanan pengembangan dan penyelenggaraan Data Center (DC), Disaster Recovery Center (DRC), serta inovasi teknologi informasi & komunikasi (TIK) dalam implementasi e-government;
    9. menyediakan layanan peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam pengelolaan infrastruktur dan teknologi informasi;
    10. melaksanakan government cloud computing;
    11. menyediakan layanan monitoring trafik elektronik, penanganan insiden keamanan informasi, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia dibidang keamanan informasi serta memfasilitasi keamanan informasi pada sistem elektronik pemerintah daerah;
    12. menyiapkan bahan perencanaan, pengaturan dan pengkoordinasian pelaksanaan audit teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dan menyelenggarakan internet sehat, kreatif, inovatif, dan produktif;
    13. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas bidang infrastruktur dan teknologi, memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan, melakukan pembinaan dan memberikan motivasi, arahan serta penilaian terhadap kinerja bawahan;
    14. melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 17

  • Seksi Pengembangan dan Pengelolaan Data dan Aplikasi mempunyai tugas pokok membantu sebagian tugas Kepala Bidang Penyelenggaraan E-Government dalam bidang layanan manajemen data dan informasi e-government, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik & suplemen yang terintegrasi, integrasi layanan publik dan kepemerintahan serta penyelenggaraan ekosistem TIK dan smart city.
  • Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Seksi Pengembangan dan Pengelolaan Data dan Aplikasi mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
    1. mengumpulkan bahan penyusunan, pedoman dan petunjuk teknis dibidang layanan manajemen data dan informasi e-government, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik & suplemen yang terintegrasi, integrasi layanan publik dan kepemerintahan serta penyelenggaraan ekosistem TIK dan smart city;
    2. mengumpulkan, mensistemasikan dan mengolah data dalam bidang layanan manajemen data dan informasi e-government, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik & suplemen yang terintegrasi, integrasi layanan publik dan kepemerintahan serta penyelenggaraan ekosistem TIK dan smart city;
    3. menyusun rencana pelaksanaan program dan kegiatan bidang layanan manajemen data dan informasi e-government, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik & suplemen yang terintegrasi, integrasi layanan publik dan kepemerintahan serta penyelenggaraan ekosistem TIK dan smart city;
    4. menyiapkan bahan perencanaan, pengaturan dan pengkoordinasian kegiatan dibidang layanan manajemen data dan informasi e-government;
    5. menyiapkan bahan perencanaan, pengaturan dan pengkoordinasian kegiatan dibidang layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik & suplemen yang terintegrasi;
    6. menyiapkan bahan perencanaan, pengaturan dan pengkoordinasian kegiatan dibidang integrasi layanan publik dan kepemerintahan;
    7. menyiapkan bahan perencanaan, pengaturan dan pengkoordinasian kegiatan dibidang penyelenggaraan ekosistem TIK dan smart city;
    8. menetapkan standar format data dan informasi, walidata dan kebijakan serta menyediakan layanan dan memfasilitasi layanan recovery data dan informasi;
    9. menyediakan layanan, memfasilitasi dan mengembangkan pengelolaan data elektronik pemerintahan dan non pemerintahan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam pemanfaatan sistem informasi pemerintahan dan sistem informasi publik;
    10. menyediakan layanan, mengembangkan dan memelihara aplikasi pemerintahan dan pelayanan publik yang terintegrasi;
    11. menyediakan layanan interoperabilitas, interkonektivitas layanan publik dan kepemerintahan, serta pusat Application Program Interface (API) daerah;
    12. menyediakan layanan pengembangan business process re-engineering pelayanan di lingkungan pemerintahan dan non pemerintah (stakeholder smart city), layanan sistem informasi smart city, interaktif Pemerintah dan Masyarakat, layanan penyediaan sarana dan prasarana pengendalian smart city;
    13. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas bidang pengembangan dan pengelolaan data aplikasi, memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan, melakukan pembinaan dan memberikan motivasi, arahan serta penilaian terhadap kinerja bawahan;
    14. melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 18

  • Seksi Layanan e-Governmentmempunyai tugas pokok membantu sebagian tugas Kepala Bidang Penyelenggaraan E-Government dalam bidang penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO), pengembangan sumber daya Teknologi Informasi dan Komunikasi, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga pelayanan publik dan kegiatan Kabupaten.
  • Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Seksi Layanan e-Government mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
    1. mengumpulkan bahan penyusunan, pedoman dan petunjuk teknis dibidang penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO), pengembangan sumber daya Teknologi Informasi dan Komunikasi, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga pelayanan publik dan kegiatan Pemerintah Kabupaten;
    2. mengumpulkan, mensistemasikan dan mengolah data dalam bidang penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO), pengembangan sumber daya Teknologi Informasi dan Komunikasi, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga pelayanan publik dan kegiatan pemerintah Kabupaten;
    3. menyusun rencana pelaksanaan program dan kegiatan bidang penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO), pengembangan sumber daya Teknologi Informasi dan Komunikasi, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga pelayanan publik dan kegiatan Pemerintah Kabupaten;
    4. menyiapkan bahan perencanaan, pengaturan dan pengkoordinasian kegiatan dibidang penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) Pemerintah Kabupaten;
    5. menyiapkan bahan perencanaan, pengaturan dan pengkoordinasian kegiatan dibidang pengembangan sumber daya Teknologi Informasi dan Komunikasi Pemerintah Kabupaten;
    6. menyiapkan bahan perencanaan, pengaturan dan pengkoordinasian kegiatan dibidang layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga pelayanan publik dan kegiatan Kabupaten;
    7. menyiapkan bahan perencanaan dan pelaksanaan koordinasi kerjasama lintas Organisasi Perangkat Daerah, lintas Pemerintah Daerah dan lintas Pemerintah Pusat serta non pemerintah;
    8. mengintegrasikan pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan e-government Pemerintah Kabupaten;
    9. melaksanakan peningkatan kapasitas aparatur dan sertifikasi teknis bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) serta pengelolaan domain, portal dan website;
    10. melaksanakan peningkatan kapasitas masyarakat dalam implementasi e-government dan smart city serta melakukan promosi pemanfaatan layanan smart city;
    11. menyiapkan bahan perencanaan, pengaturan, pengkoordinasian pendaftaran, pengelolaan dan penetapan nama domain dan sub domain instansi penyelenggara negara bagi kepentingan kelembagaan, pelayanan publik dan kegiatan pemerintahan serta menetapkan dan merubah nama pejabat domain ;
    12. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas bidang layanan e-government, memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan, melakukan pembinaan dan memberikan motivasi, arahan serta penilaian terhadap kinerja bawahan;
    13. melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Paragraf 5

Bidang Persandian

Pasal 19

(1) Bidang Persandian mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dinas Komunikasi dan Informatika di bidang Persandian.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Persandian menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata kelola persandian;
  2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang operasional pengamanan persandian;
  3. Penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan informasi dan komunikasi sandi.
  4. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), Bidang Persandian secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Dinas.

(4) Bidang Persandian, membawahi :

  1. Seksi Tata Kelola Persandian
  2. Seksi Opersional Pengamanan Persandian
  3. Seksi Pengawasan dan Evaluasi Penyelenggaraan Persandian

 

Pasal 20

(1) Seksi Tata Kelola Persandian mempunyai tugas pokok membantu sebagian tugas Kepala bidang Persandian dalam rangka penjaminan keamanan informasi di lingkungan pemerintah daerah.

(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Seksi Tata Kelola Persandian mempunyai uraian tugas sebagai berikut :

  1. mengumpulkan bahan penyusunan, pedoman dan petunjuk teknis dibidang keamanan dan pengelolaan informasi serta sumber daya persandian;
  2. mengumpulkan, mensistemasikan dan mengolah data dalam bidang keamanan dan pengelolaan informasi serta sumber daya persandian;
  3. menyusun rencana pelaksanaan program dan kegiatan bidang keamanan dan pengelolaan informasi serta sumber daya persandian;
  4. menyiapkan bahan perencanaan, pengaturan dan pengkoordinasian kegiatan dibidang pengelolaan sumber daya persandian yang meliputi pengelolaan sumber daya manusia sandi, perangkat lunak persandian, perangkat keras persandian dan jaring komunikasi sandi;
  5. mempersiapkan bahan perencanaan, pengaturan dan pengkoordinasian kegiatan pengelolaan informasi berklasifikasi melalui mengklasifikasian informasi milik pemerintah daerah;
  6. mempersiapkan bahan perencanaan, pengaturan dan pengkoordinasian kegiatan pengelolaan proses pengamanan informasi;
  7. menyiapkan bahan perencanaan, pengaturan dan pengoordinasian kegiatan pengiriman, penyimpanan, pemanfaatan dan penghancuran informasi berklasifikasi;
  8. menyiapkan bahan perencanaan, pengaturan dan pengoordinasian kebutuhan dan pengembangansumber daya manusia sandi melalui program pendidikan, pelatihan, fasilitasi, asistensi, bimbibngan teknis, workshop dan/atau seminar ;
  9. menyiapkan bahan perencanaan dan pengoordinasian peningkatan kesadaran pengamanan informasi di lingkungan pemerintah daerah melalui program pendidikan, pelatihan, fasilitasi, asistensi, bimbibngan teknis, workshop dan/atau seminar.
  10. menyiapkan bahan perencanaan, pengaturan, pengadaan, penyimpanan, distribusi, pemeliharaan, perbaikan dan pemusnahan perangkat lunak dan perangkat keras persandian serta jarring komunikasi sandi;
  11. menyiapkan bahan perencanaan, pengaturan dan pengoordinasian pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional sandiman;
  12. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas bidang Tata Kelola Persandian, memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan, melakukan pembinaan dan memberikan motivasi, arahan serta penilaian terhadap kinerja bawahan;
  13. melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 21

(1) Seksi Operasional Pengamanan Sandi mempunyai tugas pokok membantu sebagian tugas Kepala Bidang Persandian dalam melaksanakan operasional pengamanan sandi.

(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Seksi Operasional Pengamanan Sandi mempunyai uraian tugas sebagai berikut :

  1. mengumpulkan bahan penyusunan, pedoman dan petunjuk teknis dibidang operasional pengamanan sandi ;
  2. mengumpulkan, mensistemasikan dan mengolah data dalam bidang operasional pengamanan sandi;
  3. menyusun rencana pelaksanaan program dan kegiatan bidang operasional pengamanan sandi;
  4. menyiapkan bahan perencanaan, pengaturan dan pengkoordinasian kegiatan dibidang pengukuran tingkat kerawanan dan keamanan informasi;
  5. menyiapkan bahan perencanaan, pengaturan dan pengkoordinasian kegiatan kebutuhan perangkat lunak dan keras persandian serta unsur pengelola dan penggguna dalam rangka operasional komunikasi sandi antar perangkat daerah di lingkungan kabupaten;
  6. menyiapkan bahan perencanaan dan pengkoordinasian perancangan pola hubungan komunikasi sandi antar perangkat daerah di lingkungan kabupaten;
  7. melaksanakan pengamanan terhadap kegiatan/asset/fasilitas/instalasi penting/vital/kritis melalui kontra penginderaan dan/metode pengamanan persandian lainnya dan informasi elektronik;
  8. mengelola Security Operation Center (SOC) dalam rangka pengamanan informasi dan komunikasi;
  9. menyiapkan bahan perencanaan pemulihan data atau system jika terjadi gangguan operasional persandian dan keamanan informasi;
  10. menyiapkan bahan perencanaan, pengaturan dan pengoordinasian pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional sandiman;
  11. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas bidang Operasional Pengamanan Sandi, memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan, melakukan pembinaan dan memberikan motivasi, arahan serta penilaian terhadap kinerja bawahan;
  12. melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 22

(1) Seksi Pengawasan dan Evaluasi Penyelenggaraan Persandian mempunyai tugas pokok membantu sebagian tugas Kepala Bidang Persandian dalam bidang pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan persandian.

(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Seksi Pengawasan dan Evaluasi Penyelenggaraan Persandian mempunyai uraian tugas sebagai berikut :

  1. mengumpulkan bahan penyusunan, pedoman dan petunjuk teknis dibidang pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan persandian;
  2. mengumpulkan, mensistemasikan dan mengolah data dalam bidang pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan persandian;
  3. menyusun rencana pelaksanaan program dan kegiatan bidang pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan persandian;
  4. menyiapkan instrumen pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan informasi berklasifikasi, sumber daya persandian dan komunikasi sandi antar perangkat daerah di lingkungan kabupaten serta operasional pengamanan komunikasi sandi;
  5. menyiapkan bahan perencanaan, pengaturan dan pengkoordinasian pelaksanaan program pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan informasi dan pengelolaan sumber daya persandian diseluruh perangkat daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  6. menyiapkan bahan perencanaan, pengaturan dan pengkoordinasian pelaksanaan program pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan operasional pengelolaan dan pengaman komunikasi sandi antar perangkat daerah di lingkungan kabupaten;
  7. menyiapkan bahan perencanaan, pengaturan dan pengoordinasian pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional sandiman;;
  8. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas bidang Pengawasan dan Evaluasi Penyelenggaraan Persandian, memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan, melakukan pembinaan dan memberikan motivasi, arahan serta penilaian terhadap kinerja bawahan;
  9. melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Paragraf 6

Bidang Statistik

Pasal 23

(1) Bidang Statistik mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Komunikasi dan Informatika di bidang statistik.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Statistik menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang statistik sosial ekonomi;
  2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang statistik pemerintahan, politik, hokum dan HAM;
  3. Penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang dokumentasi dan publikasi statistik.
  4. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku .

(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), Bidang Statistik secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Dinas.

(4) Bidang Statistik, membawahi :

  1. Seksi Sosial Ekonomi
  2. Seksi Pemerintahan, Politik, Hukum dan HAM
  3. Seksi Dokumentasi dan Publikasi

 

Pasal 24

(1) Seksi Sosial Ekonomi mempunyai tugas pokok membantu sebagian tugas Kepala Bidang Statistik dalam pelaksanaan survey, pengembangan, analisis dan statistik dalam bidang sosial ekonomi.

(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Seksi Sosial Ekonomi mempunyai uraian tugas sebagai berikut :

  1. mengumpulkan bahan penyusunan, pedoman dan petunjuk teknis dibidang statistik sosial ekonomi;
  2. mengumpulkan, mensistemasikan dan mengolah data dalam bidang sosial ekonomi;
  3. menyusun rencana pelaksanaan program dan kegiatan bidang statistik sosial ekonomi;
  4. menyiapkan bahan perencanaan, pengaturan dan pengkoordinasian kegiatan survey, pengembangan, analisis dan statistik dalam bidang sosial ekonomi;
  5. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas bidang sosial ekonomi, memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan, melakukan pembinaan dan memberikan motivasi, arahan serta penilaian terhadap kinerja bawahan;
  6. melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 25

(1) Seksi Pemerintahan, Politik, Hukum dan HAM mempunyai tugas pokok membantu sebagian tugas Kepala Bidang Statistik dalam pelaksanaan survey, pengembangan, analisis dan statistik dalam bidang pemerintahan, politik, hukum dan HAM.

(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Seksi Pemerintahan, Politik, Hukum dan HAM mempunyai uraian tugas sebagai berikut :

  1. mengumpulkan bahan penyusunan, pedoman dan petunjuk teknis dibidang statistik pemerintahan, politik, hukum dan HAM;
  2. mengumpulkan, mensistemasikan dan mengolah data dalam bidang pemerintahan, politik, hukum dan HAM;
  3. menyusun rencana pelaksanaan program dan kegiatan bidang statistik pemerintahan, politik, hukum dan HAM;
  4. menyiapkan bahan perencanaan, pengaturan dan pengkoordinasian kegiatan survey, pengembangan, analisis dan statistik dalam bidang pemerintahan, politik, hukum dan HAM;
  5. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas bidang pemerintahan, politik, hukum dan HAM, memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan, melakukan pembinaan dan memberikan motivasi, arahan serta penilaian terhadap kinerja bawahan;
  6. melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 26

(1) Seksi Dokumentasi dan Publikasi mempunyai tugas pokok membantu sebagian tugas Kepala Bidang Statistik dalam bidang dokumentasi dan publikasi hasil penyelenggaraan statistik.

(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Seksi Dokumentasi dan Publikasi mempunyai uraian tugas sebagai berikut:

  1. mengumpulkan bahan penyusunan, pedoman dan petunjuk teknis dibidang dokumentasi dan publikasi hasil penyelenggaraan statistik;
  2. mengumpulkan, mensistemasikan dan mengolah data dalam bidang dokumentasi dan publikasi hasil penyelenggaraan statistik;
  3. menyusun rencana pelaksanaan program dan kegiatan bidang dokumentasi dan publikasi hasil penyelenggaraan statistik;
  4. menyiapkan bahan perencanaan, pengaturan dan pengkoordinasian kegiatan penyimpanan dan pendokumentasian data terkait kegiatan pembangunan daerah;
  5. menyiapkan bahan perencanaan, pengaturan dan pengkoordinasian kegiatan penyajian data statistik pembangunan daerah;
  6. menyiapkan bahan perencanaan, pengaturan dan pengkoordinasian kegiatan diseminasi informasi statistik berupa seminar, pameran dan promosi;
  7. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas bidang dokumentasi dan publikasi, memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan, melakukan pembinaan dan memberikan motivasi, arahan serta penilaian terhadap kinerja bawahan;
  8. melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.